Kasus Dana Hibah KONI

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Jadi tidak mungkin kemudian orang dihukum karena petunjuk."

• Lebih Efektif, Jokowi Minta Pemerintah Daerah Isolasi Kampung Ketimbang Karantina Kota

"Bukti petunjuk itu rangkain dari alat bukti, ada saksi, ada surat, ada ahli."

"Nah, dalam persidangan Imam Nahrawi, tidak ada alat bukti baik itu," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.

• Menkes Terawan Rawan Digusur karena Tak Didukung Parpol dan Kinerja Tak Memuaskan

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.

Politikus PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 miliar, diungkap.

• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Juni 2020: Pasien Positif Jadi 55.092 Orang, Sembuh 23.800

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

"Yang tidak diungkap di sini," kata Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena berbicara di luar konteks.

• Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar 16 Juli 2020, Hakim Diminta Independen

Semula, Rosmina meminta Imam Nahrawi menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan)," kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut diungkap.

• Kabar Baik! Sudah Sebulan Lebih Tidak Ada Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bekasi

Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya."

"Saya, demi Allah dan Rasulullah tidak pernah menerima Rp 11,5 miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

• Penasihat Hukum Terdakwa: Buat Apa Jujur dan Akui Perbuatan Bila Masih Dituntut Hukuman Berat?

Halaman
1234

Berita Terkini