WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Alhasil, putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun bui bagi Imam, dalam kasus kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020 PN Jkt.Pst," begitu bunyi amar putusan, dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (9/10/2020).
• Boyamin Saiman Bukan Penyelenggara Negara, KPK Analisa Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima MAKI
Majelis hakim yang memutuskan terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua, serta Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik selaku hakim anggota.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Pada pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
• IDI Prediksi Kasus Covid-19 Melonjak Masif 1-2 Minggu Lagi Akibat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Dan, besaran uang pengganti tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 58 Orang pada 8 Oktober 2020, Termuda Umur 4 Tahun
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882.
• Demonstrasi Tiga Hari Berujung Rusuh, MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja
Sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, untuk tahun kegiatan 2018.
• Anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyatno Meninggal, Dua Minggu Lalu Dinyatakan Positif Covid-19