WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (23/9/2020).
Seusai sidang, Yudi mengaku Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya, berupa Surat Peringatan (SP) 1.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yudi melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di media massa, saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Yudi mengatakan, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.
Menurut dia, yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil?"
"Masalah saya mendapatkan sanksi, saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima, risiko karena adanya laporan," ucapnya.
Sementara, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
"Ya betul SP 1," cetus Harjono, terpisah.
Harjono menerangkan, sanksi yang diterima Yudi dari SP 1 tersebut hanyalah berupa peringatan tertulis.
"Peringatan tertulis," jelasnya.
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter
Dalam pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan."
Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik pekan depan.
• Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19
Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK."
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini, dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).
Tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
• KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020," katanya.
• Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
• INI Lima Kandidat Vaksin Covid-19 yang Diracik Indonesia, Bikin Sendiri dan Kerja Sama Negara Lain
"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka."
"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," jelasnya.
Sementara, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan bakal menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.
• Komisi I DPR: Duta Besar Palestina Melanggar Etika Diplomatik
Yudi mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut.
"Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan."
"Dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK," kata Yudi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).
• Dubes Palestina Klarifikasi, KAMI: Di Undangan Jelas Tertulis Acara Deklarasi
Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.
Yudi Purnomo Harahap dilaporkan oleh penasihat KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Agustus 2020: 98.657 Pasien Sembuh, 144.945 Orang Positif
Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama)