Viral Medsos

Viral Surat Peniadaan THR untuk Keponakan saat Lebaran, 'Tak ada Uang 10 Ribuan Baru untuk Kalian'

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah surat viral di beberapa grup aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2020).

Namun surat yang viral ini tak umum seperti biasa.

Yang membacanya bisa dibuatnya tersenyum sendiri, atau justru juga membuat prihatin.

Surat tersebut merupakan sebuah surat Peniadaan THR untuk Keponakanku disaat Lebaran.

Surat itu dibagikan ke grup WhatsApp agar para keponakan dan orangtua membacanya.

• Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Izin Berpergian, Ini Syarat Pengajuannya

• Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB

• Kisah Suster Ari, Positif Covid-19 yang Akhirnya Meninggal Dunia Bersama Bayi dalam Kandungannya

Secara garis besar surat itu untuk memberitahukan bahwa dengan adanya pandemi virus corona atau covid-19 saat ini berpengaruh pada pada pemasukan si om.

Sehingga si om meminta maklum terhadap para keponakannya.

Karena tidak bisa memberikan angpao THR saat lebaran nanti.

Salah satunya tidak memberikan uang pecaha Rp 10.000-an baru.

Entah maksud surat itu dibuat sebagai hal yang serius atau hanya candaan semata.

Karena sebagaimana kita ketahui, di tengah pandemi virus corona saat ini banyak yang terimbas dari segi perekonomian.

• Di depan Refly Harun, Sandiaga Uno Ngaku Habiskan Hampirkan Rp 1 Triliun untuk Pilgub dan Pilpres

• Isak Tangis Indira Kalistha saat Meminta Maaf: Bener Kata Kalian Aku Bodoh

• Salah Sasaran, Anggota Dewan di Kota Bekasi ini Terima Bansos Jawa Barat

Mulai dari maraknya pemotongan gaji, merumahkan karyawan sementara waktu, hingga Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Namun,  dengan surat tersebut memang bisa menjadi perhatian.

Bahwa dengan adanya pandemi virus corona saat ini memiliki imbas yang besar di segi perekonomian bagi banyak orang.

Berikut isi surat tersebut:

15 Mei 2020
Nomor:5/01/2020/AL
Perihal: Peniadaan THR untuk Keponakanku disaat Lebaran

Kepada Yth,
Keponakan-keponakanku
Di tempat,

Dengan Hohrmat,

Seperti yang sudah kita ketahui bersama adanya virus corona atau covid-19 sedang mewabah ini.

Kondisi tersebut berdampak besar terhadap pemasukan bulanan dan harian om.

Berkaitan dengan hal tersebut dengan berat hati om meniadakan angpau THR untuk keponakan-keponakan om dan tidak adanya uang pecahan 10 ribuan baru untuk kalian.

Semoga pandemi ini segera berakhir secepatnya agar kondisi pemasukan kembali seperti biasanya.

Demikian surat ini om buat agar dapat dimaklum dan atas perhatiannya om ucapkan terimakasih.
Selamat hari raya idul fitri 1441H

Hormat saya

Om kamu
Tembusan:

1.bunda
2. saudara-saudara sekalian

Surat Peniadaan THR untuk Keponakanku disaat Lebaran (ISTIMEWA)

Pramugari Bikin Petisi THR Belum Cair

Pramugari maskapai Batik Air membuat petisi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung cair.

Pihak maskapai Batik Air yang termasuk dalam Lion Air Group pun buka suara dan menjelaskan mengenai persoalan tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan tentang  penanganan manajemen atas karyawan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

"Lion Air Group tengah berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi yang tercipta akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa, termasuk situasi yang penuh ketidakpastian," ujar Danang kepada Wartalive.com, Rabu (20/5/2020).

• Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat Rahasiakan 2 Perusahaan Tidak Berikan THR ke Karyawan

• Perselisihan Dua Ormas di Depok Bukan Masalah THR

Menurut Danang,  pandemi virus corona membuat industri penerbangan seperti mati suri atau tidak beroperasi normal secara domestik dan internasional.

Di sisi lain, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa penerbangan beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan berat.

Hal tersebut juga dialami oleh Lion Air Group, pandemi virus corona mendorong manajemen perusahan penerbangan mengambil langkah yang dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.

Termasuk tindakan atau kebijakan yang tidak disukai atau tidak populis.

"Perusahaan anggota Lion Air Group memutuskan kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan," kata Danang.

• Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Tunjangan Kinerja Daerah Tenaga Kesehatan Tidak Dipangkas

• Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker

Kebijakan itu, kata dia, sebagai upaya menjaga kelangsungan perusahaan penerbangan  pada kondisi pendapatan  sangat minimal.

Pasalnya, dilakukan pembatasan perjalanan, hanya beroperasi 5 persen dari kapasitas normal sebelumnya rata-rata 1.000 penerbangan per hari.

Lion Air Group melakukan pembicaraan dengan mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi.

Semakin besar penghasilan, maka pemotongan semakin besar nilai nominal penghasilan.

Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterpakan pada Maret, April, Mei 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.

• Dampak Penumpang Membeludak, PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air Dapat Sanksi dari Kemenhub RI

• Penjelasan Batik Air tentang Penumpukan Calon Penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Manajemen masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi serta memelajari kapan saatnya industri penerbangan domestik dan internasional akan beroperasi normal kembali.

Pandemi Covid-19 juga bertepatan momen Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pada kondisi normal manajemen dan karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Lion Air Group kembali mengatakan,  kondisi operasional  tidak ada pemasukan dan bertujuan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan sampai waktu normal  tiba.

Oleh karena itu, perusahaan telah merencanakan dan memutuskan pemberian THR, sebagai berikut;

1. Pemberian THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu.

Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan).

• VIDEO : Batik Air Angkut Tim Evakuasi WNI dari Wuhan China

• Ini Alasan Pemerintah Pakai Batik Air untuk Evakuasi WNI di Wuhan

2. Pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan  jika operasional penerbangan sudah normal dan kondisi stabil.

3. Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi baik.

Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai atau karyawan.

"Pertimbangan utama ialah sebagai keluarga besar yang terdapat di dalamnya kurang lebih 29.000 karyawan menggantungkan pada bisnis ini untuk keberlangsungan hidup," kata Danang.

• Buntut Membludaknya Penumpang, Kemenhub Beri Sanksi Operator dan Maskapai Penerbangan

• Ini Alasan Lion Air Tetap Pasang Tarif Murah Meski Penerbangan Terbatas di Tengah Pandemi Corona

Menurutnya, Lion Air Group masih terus memelajari situasi yang terjadi untuk mempersiapkan strategi dan langkah yang akan diambil.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan termasuk meminimalisir (mengurangi) beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19.

"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh karyawan dan dari berbagai pihak hingga sampai saat ini masih beroperasi."

"Dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali," kata Danang.

Belum dapat THR Lapor ke Kemenaker

 Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat mendapatkan dua laporan terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri ke karyawan.

Ada dua karyawan dari perusahan berbeda yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.

Dua karyawan itu mengaku belum mendapatkan haknya terkait THR sampai H-5 lebaran.

"Sudah ada dua karyawan yang mengadu ke kami. Rencananya kami mau minta klarifikasi terlebih dahulu dari dua perusahaan itu," kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).

• Viral Wanita Lecehkan Doa Buka Puasa, Akhirnya Minta Maaf Setelah Dihujat Banyak Orang

Pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan terlebih dahulu mencari tahu penyebab dua perusahaan itu belum membayar THR kepada karyawannya.

Terlebih saat ini kondisi perekonomian tengah melesu akibat Pandemi Covid-19.

"Jadi mau kami cari tahu dulu. Apakah karena dampak Work Form Home (WFH) atau karena hal lainnya," jelas Ya'la.

Namun jika dua perusahaan itu belum dapat dihubungi saat ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahan tersebut usai lebaran.

"Karena takutnya kantor saat ini masih tutup karena kebijakan PSBB. Kalau usai lebaran, PSBB kan kemungkinan sudah selesai jadi kantor kembali aktif," paparnya.

Ya'la menyebut, setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan nantinya pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan menyerahkan ke Dinas Hubungan Industrial.

Hal itu lantaran sengketa THR dipegang oleh Dinas Hubungan Industrial.

• Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya

Meski demikian, Ya'la menjamin bahwa dua perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya merupakan perusahaan kecil.

Sedangkan hampir seluruh perusahaan besar di Jakarta Barat sudah membayarkan kewajibannya ke keryawan.

"Seperti Pabrik ABC dan Cap Orang Tua sudah membayarkan THR ke pegawainya. Jadi kemungkinan dua perusahaan ini memang perusahaan kecil yang mudah goyang ketika situasi ekonomi seperti ini," papar Ya'la.

Namun begitu, Ya'la enggan membuka dua indentitas perusahaan di Jakarta Barat yang belum membayarkan THR ke pegawainya.

Ia juga enggan menyebut dua karyawan yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.

"Karena permintaan pelapor. Jadi kami rahasiakan identitas pelapor," jelasnya. 

• Pegadaian Serahkan Donasi Hasil Konser Didi Kempot kepada Gugus Tugas, Totalnya Capai Rp 2 Miliar

Berita Terkini