Virus Corona Jabodetabek
Dampak Penumpang Membeludak, PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air Dapat Sanksi dari Kemenhub RI
PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air dapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air dapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Diketahui, PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air melanggar aturan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020.
Aturan itu tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Jadi Wahana Penyebaran Covid-19 Saat Penumpukan Penumpang, Ombudsman Evaluasi Bandara Soetta
• Penjelasan Lengkap Bandara Soetta Satu Pesawat Berisikan 131 Penumpang Positif Corona
• Bandara dan Pasar Dibuka tapi Masjid Tidak, Politikus PAN Sebut Pemerintah Dungu
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui sanksi ini diberikan akibat membeludaknya penumpang yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada beberapa hari lalu.
PT Angkasa Pura II selaku operator bandara dan Batik Air sebagai maskapai yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya kepada Warta Kota, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b.
Pasal itu terkait pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.
“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing)"
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara"