Virus Corona Jabodetabek
Dampak Penumpang Membeludak, PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air Dapat Sanksi dari Kemenhub RI
PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air dapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” kata Adita.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa"
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia"
"Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” papar Adita.
Ombudsman Evaluasi Bandara Soetta
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi operasional Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu diperlukan untuk mengatasi penumpukan penumpang di bandara sebagaimana terjadi pada Kamis (14/5/2020) lalu.
“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Warta Kota, Selasa (19/5/2020).
Pihak berwenang perlu mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Selain itu juga Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bandara Soekarno Hatta setelah peristiwa penumpukan penumpang.
Permintaan itu ditujukan pada Ketua Pelaksana Gugus Tugas sesuai kewenangannya pada Pasal 6 poin b dan c Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertindak selaku koordinator, pengendali, dan pengawas pelaksanaan percepatan kegiatan penanganan Covid 19.
Saran tersebut disampaikan oleh Ombudsman Jakarta Raya setelah melakukan permintaan keterangan dan inspeksi mendadak ke Bandara Soetta pada hari Sabtu (16/5/2020).