Virus Corona Jabodetabek
Dampak Penumpang Membeludak, PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air Dapat Sanksi dari Kemenhub RI
PT Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air dapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Langkah itu dilakukan untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut mulai Kamis (15/5/2020) sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” ucapnya.
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.
Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan, tidak ada yang divalidasi keabsahannya.
”Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” kata Teguh.
Khusus pada tanggal 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan.
Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja.
Dengan asumsi penerbangan tersebut menggunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk.
Penerbangan tersebut hanya boleh diisi 50% sehingga ada sekitar 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan.
“Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut"
"Bahkan untuk sekadar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan"
"Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen," ungkapnya.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Mei 2020 saja.
Tim Ombudsman pada saat melakukan pemeriksaan di tanggal 16 Mei 2020 menemukan penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dari daftar check list dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Pihak Otoritas Bandara mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di 1 (satu) titik menjadi dibagi ke dalam 4 lapis.