PSBB Bekasi

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Izin Berpergian, Ini Syarat Pengajuannya

Surat izin berpergian itu dikeluarkan oleh Dishub Kota Bekasi agar warga dapat melewati titik cek poin keluar wilayah Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Tata cara pengajuan surat izin berpergian yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat izin berpergian bagi warga dalam kondisi darurat saat terjadinya pandemi Covid-19.

Surat izin berpergian itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi agar warga dapat melewati titik cek poin atau menggunakan transportasi umum keluar wilayah Bekasi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan warga atau pemohon dapat mengajukan surat izin berpergian karena alasan darurat bukan untuk mudik ataupun piknik.

Alasan darurat itu diantaranya, adanya musibah seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan urusan bisnis.

"Sakit ini bukan karena terinfeksi Covid-19 ya. Bisnis juga yang terkait Covid-19 ya, misal produksi APD atau alat kesehatan, atau juga sektor ekonomi strategis dan keamanan," ujar Enung kepada Wartakota, pada Senin (18/5/2020).

Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB

 Kisah Suster Ari, Positif Covid-19 yang Akhirnya Meninggal Dunia Bersama Bayi dalam Kandungannya

 Di depan Refly Harun, Sandiaga Uno Ngaku Habiskan Hampirkan Rp 1 Triliun untuk Pilgub dan Pilpres

 Isak Tangis Indira Kalistha saat Meminta Maaf: Bener Kata Kalian Aku Bodoh

 Salah Sasaran, Anggota Dewan di Kota Bekasi ini Terima Bansos Jawa Barat

Adapun tata cara pengajuannya, kata Enung, warga terlebih dahulu membuat surat pengantar dari pengurus RT RW guna mengurus keperluan izin berpergian di Kelurahan.

Dari situ, lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat.

"Syaratnya itu meyertakan foto dan bukti lainnya menunjukkan misal keluarganya sakit atau meninggal. Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani," ungkap dia.

Setelah itu, warga atau pemohon wajib mengikuti rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna memastikan kondisi kesehatannya.

"Jika hasilnya positif atau reaktif maka Dinkes tidak akan berikan surat sehat dan otomatis tidak bisa lanjutkan pengajuan surat izin berpergian," ucap dia.

 Dari Stasiun KRL, Kini Bisa Naik Bus PPD Gratis, Catat Lokasinya

 Viral Terjadi Penumpukan Penumpang, Ini Aturan Baru Bandara Soekarno-Hatta pada Sistem Antrean 

Apabila hasil negatif, warga langsung menuju kantor Dinas Perhubungan untuk dibuatkan surat izin berpergian.

Enung meminta warga yang mengajukan ini untuk jujur dan tidak berbohong. Dirinya juga meminta RT RW dan kelurahan ketat dalam melakukan proses verifikasi surat pengantar pengajuan izin berpergian.

"Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan mentaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian," imbuh dia.

Enung kembali menegaskan bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau mudik.

"Ini bukan izin mudik atau piknik, kami bersama Kepolisian, TNI dan unsur lain terus melakukan peneakan angka pergerakan warga dalam masa PSBB hingga 26 Mei dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," papar dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved