Berdasarkan data yang diperoleh, imbauan itu telah disampaikan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Syafruddin melalui surat bernomor 871/-085 pada 6 Mei 2020 lalu.
Surat itu menjelaskan mengenai pemotongan hingga penundaan pembayaran THR tahun 2020 akibat perkembangan penyebaran Covid-19.
• Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan
Wabah Covid-19 berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMD secara umum.
Karena itu, DKI memandang perlu dilakukan langkah-langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan BUMD, sekaligus peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD.
Sebagai pembina BUMD, BP BUMD menyampaikan empat hal.
• Dua Bulan Tidak Bekerja Akibat Wabah Virus Corona, Rossa: Aku Kangen Manggung
Pertama, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.
Kedua, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR sebagaimana dimaksud sebelumnya untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Ketiga, Direksi diimbau menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pesan pertama dan kedua kepada anak perusahaan yang terkonsolidasi pada BUMD, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
• Begini Cara Operasikan Mobil Bertransmisi Matik Saat Melintas di Jalan Menanjak
Terakhir, pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BP BUMBD. Surat tersebut ditembuskan kepada dua orang di antaranya Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Tenaga, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (faf)