Virus Corona Jabodetabek

Ini 13 BUMD DKI yang Diimbau Tunda dan Potong THR Direksi dan Karyawan karena Pandemi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 62 unit mobil hias milik BUMD, Pemkot dan Dinas dari DKI Jakarta di Jakarnaval. Tahun ini BUMD DKI harus ikut prihatin. THR direksi dan karyawan diimbau untuk ditunda karena pandemi corona.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dengan alasan anggaran untuk wabah Covid1-9 sebanyak 13 BUMD DKI diimbau untuk menunda atau memotong THR untuk direksi dan karyawannya.

Pemprov DKI menegaskan hanya bisa mengimbau hal tersebut karena tak ada payung hukum untuk mamaksa ketentutan itu.

Menuju 15 Mei Jadi Trending, Apakah karena THR PNS Turun di Tanggal Itu, Berikut Ini Kata Netizen

Tak Ada Payung Hukum Pemotongan THR BUMD, Jadi Alasan DKI Hanya Bisa Keluarkan Imbauan

Adapun 13 BUMD tersebut masing-masing

1 Perumda Pasar Jaya;

2 Pembangunan Sarana Jaya;

3 PDAM Jaya;

4 PD Dharma Jaya;

5 PD PAL Jaya;

6 PT Jakarta Propertindo;

7 PT MRT Jakarta;

8 PT Bank DKI;

9 PT Food Station Tjipinang Jaya;

10 PT Jakarta Tourisindo;

11 PT Jamkrida Jakarta;

12 PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk

13 PT Transportasi Jakarta.

Sekretaris BP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan, surat yang disampaikan kepada 13 BUMD di Jakarta itu sifatnya hanya imbauan.

Artinya, DKI mengharapkan kebesaran hati para Direksi untuk menunda atau memangkas pemberian THR karena adanya wabah Covid-19.

7 Wanita Terlibat Prostitusi Online, Semuanya Ibu Rumah Tangga, Alasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi

“Kami tidak bisa memaksa karena harus ada dasar hukumnya. Ketika kami cari dasar hukumnya terkait dengan itu tidak ketemu, misalnya dari PP, Perpres, Keppres, Permendagri atau sebagainya,” kata Riyadi pada Selasa (12/5/2020).

Karena itu, Riyadi berharap agar Direksi dapat mengikuti imbauan pemerintah daerah.

Apalagi dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat tak terkecuali pemerintah daerah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini

“Imbauan pemotongannya dari Direksi hingga karyawan, untuk mekanismenya diserahkan kepada Direksi BUMD yang bersangkutan,” ujar Riyadi.

Menurutnya, kemungkinan karyawan yang berada di level paling bawah tidak akan dipotong atau ditunda pemberian THR nya.

Namun pemerintah daerah tidak bisa melarang, bila karyawan tersebut justru dengan sukarela memberikan separuh THR untuk kegiatan donasi penanggulangan Covid-19.

Din Syamsudin Ungkap Jokowi Pernah Minta Tolong PP Muhamaddiyah Menghadapi Mafia Kleptokrasi

“Nanti Direksi yang bisa mengukurlah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, yah mungkin boleh (dipotong). Tapi bagi karyawan yang golongannya rendah, nanti Direksi masing-masing yang menentukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pemotongan atau penundaan THR 2020 dapat dialihkan BUMD untuk kegiatan kemanusiaan penanggulangan Covid-19. Di antaranya pembagian sembako kepada masyarakat miskin dan rentan.

“Kami berikan imbauan untuk membantu sumbangan dan bentuknya macam-macam tergantung BUMD nya,” jelasnya.

VIDEO: Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika, Evelyn Duga Depresi dan Stress

4 Hal dari BP BUMD

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020.

Alasannya saat ini Ibu Kota tengah dilanda wabah Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh, imbauan itu telah disampaikan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Syafruddin melalui surat bernomor 871/-085 pada 6 Mei 2020 lalu.

Surat itu menjelaskan mengenai pemotongan hingga penundaan pembayaran THR tahun 2020 akibat perkembangan penyebaran Covid-19.

Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

Wabah Covid-19 berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMD secara umum.

Karena itu, DKI memandang perlu dilakukan langkah-langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan BUMD, sekaligus peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD.

Sebagai pembina BUMD, BP BUMD menyampaikan empat hal.

Dua Bulan Tidak Bekerja Akibat Wabah Virus Corona, Rossa: Aku Kangen Manggung

Pertama, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.

Kedua, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR sebagaimana dimaksud sebelumnya untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Direksi diimbau menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pesan pertama dan kedua kepada anak perusahaan yang terkonsolidasi pada BUMD, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Begini Cara Operasikan Mobil Bertransmisi Matik Saat Melintas di Jalan Menanjak

Terakhir, pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BP BUMBD. Surat tersebut ditembuskan kepada dua orang di antaranya Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Tenaga, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (faf)

Berita Terkini