Virus Corona Jabodetabek

Tak Ada Payung Hukum Pemotongan THR BUMD, Jadi Alasan DKI Hanya Bisa Keluarkan Imbauan

Pemprov DKI mengaku tak bisa memaksa BUMD di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian THR kepada jajaran Direksi maupun karyawan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive/HO
Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN. Pemprov DKI mengaku tak bisa memaksa BUMD di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian THR kepada jajaran Direksi maupun karyawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tak bisa memaksa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Direksi maupun karyawan.

Sebab, tidak ada payung hukum yang mengatur pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas THR atau menundanya.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, surat yang disampaikan kepada 13 BUMD di Jakarta itu sifatnya hanya imbauan.

Artinya, DKI mengharapkan kebesaran hati para Direksi untuk menunda atau memangkas pemberian THR karena adanya wabah Covid-19.

“Kami tidak bisa memaksa karena harus ada dasar hukumnya. Ketika kami cari dasar hukumnya terkait dengan itu tidak ketemu, misalnya dari PP, Perpres, Keppres, Permendagri atau sebagainya,” kata Riyadi pada Selasa (12/5/2020).

 Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria

 Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak

 Ini Cerita Tentang Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, Pernah Jadi Buruh di Tangerang Biayai Suami

Karena itu, Riyadi berharap agar Direksi dapat mengikuti imbauan pemerintah daerah.

Apalagi dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat tak terkecuali pemerintah daerah.

“Imbauan pemotongannya dari Direksi hingga karyawan, untuk mekanismenya diserahkan kepada Direksi BUMD yang bersangkutan,” ujar Riyadi.

Menurutnya, kemungkinan karyawan yang berada di level paling bawah tidak akan dipotong atau ditunda pemberian THR nya.

 Trump Salahkan Obama, Giliran Obama Balas: Penanganan Trump Terhadap Pandemi Covid-19 Semrawut

Namun, pemerintah daerah tidak bisa melarang, bila karyawan tersebut justru dengan sukarela memberikan separuh THR untuk kegiatan donasi penanggulangan Covid-19.

“Nanti Direksi yang bisa mengukurlah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, yah mungkin boleh (dipotong). Tapi bagi karyawan yang golongannya rendah, nanti Direksi masing-masing yang menentukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pemotongan atau penundaan THR 2020 dapat dialihkan BUMD untuk kegiatan kemanusiaan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya pembagian sembako kepada masyarakat miskin dan rentan.

 Pihak Keluarga Pilih Makamkan Djoko Santoso di Sandiego Hills Meski Punya Hak di TMP Kalibata

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved