WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dengan alasan anggaran untuk wabah Covid1-9 sebanyak 13 BUMD DKI diimbau untuk menunda atau memotong THR untuk direksi dan karyawannya.
Pemprov DKI menegaskan hanya bisa mengimbau hal tersebut karena tak ada payung hukum untuk mamaksa ketentutan itu.
• Menuju 15 Mei Jadi Trending, Apakah karena THR PNS Turun di Tanggal Itu, Berikut Ini Kata Netizen
• Tak Ada Payung Hukum Pemotongan THR BUMD, Jadi Alasan DKI Hanya Bisa Keluarkan Imbauan
Adapun 13 BUMD tersebut masing-masing
1 Perumda Pasar Jaya;
2 Pembangunan Sarana Jaya;
3 PDAM Jaya;
4 PD Dharma Jaya;
5 PD PAL Jaya;
6 PT Jakarta Propertindo;
7 PT MRT Jakarta;
8 PT Bank DKI;
9 PT Food Station Tjipinang Jaya;
10 PT Jakarta Tourisindo;
11 PT Jamkrida Jakarta;
12 PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk