TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Penulis: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tawuran

Para pemuda di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memancing tawuran menggunakan petasan dan live streaming di media sosial.

Puluhan pemuda tersebut menggunakan media sosial untuk memancing lawan ke arah Jalan Semeru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2020) dini hari.

• Mantan Dukung Bambang Pamungkas Jadi Manajer Baru Persija, Dianggap Sosok Pas

Tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda itu sampai membuat satu korban mengalami luka berat karena bacokan.

"Awalnya kami tahan 21 orang, tapi 5 orang kami bebaskan karena terbukti tidak terlibat dalam tawuran," terang Audie dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2020).

Dalam 16 tersangka yang sudah diamankan, 3 tersangka terbukti membacok korban menggunakan celurit.

• Sepekan Setelah Harun Masiku ke Singapura, KPK Baru Minta Imigrasi Mencegahnya ke Luar Negeri

Saat itu, kata Audie, para pelaku menggunakan petasan dan media sosial untuk memancing musuhnya keluar.

"Peristiwa diawali dengan saling memancing antar-kampung dengan tembakan petasan ke udara."

"Mereka juga live streaming untuk pancing emosi dari pihak lawan," papar Audie.

• Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari Tak Dipatuhi Jokowi, Ini Kata Polisi

Korban berinisial HIR (21) terpancing dan langsung menghampiri 16 pelaku.

Seketika, salah satu tersangka, SWP (18), membacok bahu kiri korban.

Pelaku lainnya, AR (19) dan RND (20), juga ikut membacok korban.

• ART Ditusuk Orang Tak Dikenal Mengaku Kurir, Bukan Bawa Paket Malah Keluarin Golok dari Tas

Satu pelaku bahkan membacok korban di bagian perut sampai mengalami luka serius.

"Motifnya mereka cari aktualisasi diri saja, dengan cara itu mereka akan diakui oleh teman-temannya," beber Audie.

Audie mengatakan, tawuran antara dua kelompok pemuda tersebut sudah kerap dilakukan.

• DAFTAR Lengkap Pengurus Partai Golkar 2019-2024, dari Senior Sampai Milenial

Namun, baru kali ini tawuran sampai timbulkan korban luka parah.

Akibatnya, ke-16 pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Berita Terkini