"Dia meninggal di rumah sakit Tarakan," jelas Heru.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya pun kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, tawuran antar-kelompok massa di Tanah Abang beberapa waktu lalu, dipicu saling ledek di media sosial.
Hal itu diungkapkan Heru, seusai meringkus MA (20) dan FS (16), pelaku tawuran yang membacok seorang pemuda dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (19/1/2020) dini hari.
"Jadi awalnya FS ini yang menyebarkan informasi."
• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan
"Menyebarkan pesan untuk mengajak anak-anak di Kebon Kacang melakukan tawuran dengan kelompok Kampung Bali," ungkap Heru, Rabu (22/1/2020).
Menurut Heru, FS merasa sakit hati karena selalu diledek di media sosial.
Sehingga, akhirnya pelaku membuat pesan untuk melakukan pertemuan.
• BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris
"Kedua pelaku membawa celurit."
"Mereka memancing dengan memukul-mukul portal, hingga mengundang kelompok lainnya melempari batu," jelasnya.
Tawuran di Tanjung Duren
Sebanyak 10 dari 16 tersangka tawuran di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih bau kencur.
Beberapa di antaranya terindikasi menggunakan obat terlarang golongan 1 saat melakukan tawuran.