"Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 10 tersangka merupakan anak-anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/1/2020).
• Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan
Nantinya, kata Arsya, para tersangka di bawah umur itu akan diberikan penindakan khusus untuk dibina.
Arsya menyebut beberapa orang dari tersangka juga terbukti positif gunakan obat terlarang saat tawuran.
Kelompok pemuda bernama Bonpis (Kebon Pisang) itu menggunakan obat terlarang, agar memicu keberanian saat berhadapan dengan lawan.
• VIDEO Anyar Ungkap Pesawat Ukraina Ternyata Ditembak Dua Rudal Iran dengan Jeda 30 Detik
"Jadi mereka bawa juga, ada yang bawa senjata tajam."
"Sebelumnya juga minum-minum dan ada juga yang gunakan obat terlarang."
"Dari situlah timbul niat perkelahian dengan kelompok lain," jelasnya.
• Pesan Lulung kepada Massa Kontra Anies Baswedan: Lu Enggak Betah Tinggal di Jakarta? Ya Sudah Pergi!
Akibat kejadian tersebut, satu orang mengalami luka bacok di bahu kiri dan perut bagian kiri.
Saat ini, korban dirawat di RS Tarakan.
"Satu korban alami luka serius karena benda tajam."
• Massa Pendukung Sebut Anies Baswedan Aset Nasional dan Sangat Berpotensi Jadi RI 1
"Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," jelas Arsya.
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, polisi mengamankan 16 pelaku tawuran di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Tawuran yang sempat terekam video dan viral itu mengakibatkan satu korban luka berat.
• ISTRI Disuruh Suami Pura-pura Jadi PSK, Minta Korban Mandi Lalu Curi Uang dan Handphone
Akibatnya, ke-16 tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Live Streaming