ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon mengatakan, sudah sewajarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.
Sebelumnya, LPSK menyatakan tidak bisa memenuhi pemintaan kubu Prabowo-Sandi melindungi para saksi karena keterbatasan undang-undang.
LPSK hanya melindungi saksi dan ahli korban dalam kasus pidana biasa.
• IPW Dapat Informasi A1 Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi, Katanya Bagian dari Rekonsiliasi
"Tetapi keberadaan LPSK sendiri kan memang untuk menjamin keamanan dari pada saksi," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Keamanan dari pada saksi itu kan bisa, keamanan dari ancaman, keamanan dari suap, keamanan dari apa kan bisa," tuturnya.
Menurut Fadli Zon, saksi dalam kasus apa pun berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam persidangan. Termasuk, saksi dalam kasus Pemilu.
• Pengamat Politik Ungkap Empat Pesan di Balik Permintaan Perlindungan Saksi oleh Tim Hukum 02
"Jadi di situlah mereka gunanya di dalam mencari kebenaran itu orang bisa bebas untuk menyatakan atau menyampaikan apa adanya," ucapnya.
"Saya kira sangat wajar di manapun, dan itulah tugas LPSK. Kalau enggak, untuk apa LPSK?" sambungnya.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, jaminan keamanan bertujuan agar para saksi tidak diselimuti ketakutan saat memberikan keterangan.
• Setya Novanto Pelesiran, KPK Tagih Janji Ditjen Pemasyarakatan Kerangkeng Koruptor di Nusakambangan
Para saksi, ia harapkan tidak mendapatkan intervensi sehingga kesaksiannya berubah.
"Mengungkapkan kebenaran bukan di dalam ketakutan ataupun diarahkan. Ataupun ada misalnya janji-janji tertentu yang membuat kesaksian-kesaksian mereka itu berubah," paparnya.
Sementara, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak punya kewenangan melindungi saksi dan korban dalam perkara perdata.
• Kubu Prabowo-Sandi Bilang Saksinya Bakal Bicara Pakai Teleconference Atau di Ruangan Bertirai Hitam
LPSK, katanya, hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban sebatas untuk perkara pidana saja.
"LPSK itu sebenarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu terbatas untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara-perkara pidana," jelas Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
• BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam
Perkataan Yusril Ihza Mahendra mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana, di dalamnya dijelaskan bahwa kerangka perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana.
Undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan saksi yang berkaitan dengan proses hukum perdata, semisal di Mahkamah Konstitusi maupun Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Apalagi, pada pasal 1 dijelaskan, pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
"Itu tegas undang-undang mengatakan begitu, jangan diperluas ke yang lain," ucap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan kepada pihak yang bersengketa di MK, khususnya kubu paslon 02, agar jangan malah menuntut majelis hakim MK menetapkan perlindungan bagi saksi mereka.
• Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa
Sebab bila terjadi dan majelis hakim MK mengeluarkan putusannya, maka ia khawatir nanti akan melahirkan satu yurisprudensi yang berakibat kurang baik terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
"(Jika iya) Saya kira ini akan melahirkan satu yurisprudensi yang tidak baik dalam penegakan hukum di negara kita ini," tuturnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
• Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba
Hal itu demi melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, ada sekitar 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan di MK.
• Senin Pekan Depan Sofyan Jacob Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Para Juniornya di Polda Metro Jaya
Mereka, menurutnya, meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksian.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2019).
"Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," sambungnya.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan
Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre Rosiade, para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.
Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, atau berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.
"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.
• Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi, menurut Andre Rosiade, juga meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019.
Sehingga, menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.
"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK, agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," paparnya.
• KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar
Sebelumnya, pengamat politik Sebastian Salang menilai tim hukum pasangan 02 punya kemampuan membuat memunculkan isu-isu baru yang seksi
Sehingga, menjadi narasi yang menarik untuk ditangkap publik yang awam di dunia politik dan hukum. Apalagi, jika informasi yang diperoleh terbatas.
Hal itu juga menurut pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini, termasuk terlihat dalam isu permintaan perlindungan saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019.
• Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian
"Permohonan perlindungan terhadap saksi 02 di MK, adalah sebuah strategi yang hebat," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
Hal seperti ini, lanjutnya, sangat seksi untuk dieksplorasi lebih jauh oleh media, sehingga bisa menjadi opini yang dahsyat.
"Jika masyarakat termakan dengan opini seperti ini, terbentuk kemarahan kolektif dan ujung- ujungnya terjadi situasi huru-hara atau kekacauan seperti pada 21-22 Mei lalu," sambungnya.
• Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan
Melalui isu ini, kata dia, ada banyak pesan yang bisa dibaca di balik itu.
Pertama, kata dia, melalui isu itu, publik bisa membaca bahwa seolah tim hukum 02 beserta saksinya berada di bawah tekanan atau intimidasi.
Kedua, nyawa dari para saksi sedang terancam.
• Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK
"Jadi kalau kesaksian tidak jelas itu karena para saksi takut," ulas Sebastian Salang.
Ketiga, lanjut dia, publik membaca seolah olah persidangan ini tidak aman melalui isu meminta perlindungan saksi.
Keempat, paparnya, melalui isu ini, yang timbul di publik adalah pemerintah yang juga adalah calon petahana, sedang menebar ketakutan atau teror.
• Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguatkan bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Iwan Satriawan, di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut, diperlukan keterlibatan dari LPSK.
• Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Anggota BIN dan BAIS Saat Pemeriksaan Soenarko
Mengingat, para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandi berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.
"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.
"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.
• Kuasa Hukum Bekas Danjen Kopassus Soenarko: Selundupkan Senjata Masa Cuma Satu? Itupun Sudah Busuk
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019, belum mau mengungkap ke publik siapa saja sosok saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Saat ditemui jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), BW, sapaan akrabnya, mengaku mempertimbangkan keselamatan para saksi tersebut.
“Dalam menghadapi sistem di mana rezim menggunakan kekuatan kuasa, keamanan saksi menjadi penting. Kalau kami ajukan apakah MK akan memberi jaminan?” ujar BW.
• Moeldoko Bilang Tim Mawar Tidak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei karena Alasan Ini
BW mengatakan, pihaknya nanti akan mengajukan permohonan perlindungan saksi mereka kepada MK.
BW menjelaskan bahwa ada tim khusus yang bertugas menyiapkan para saksi.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandi mencantumkan disertasi pakar hukum tata negara Refly Harun.
• Pencuri Senjata Brimob Juga Gasak Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang Hingga Beli Burung
Namun, BW belum bisa memastikan apakah salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Refly Harun.
“Kalau diperkenankan kami akan hadirkan saksi banyak, nanti ada tim sendiri yang mengurusi itu, tapi saya tidak tahu apakah ada nama Refly Harun,” paparnya. (Taufik Ismail)