SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pihak yang bersangkutan telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati pada Selasa (21/5/2019).

Saat itu, Reni meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul "Penyiar Radio Ini Ditangkap Polisi karena Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Ini Pengakuan Pelaku" dan di Wartakotalive berjudul "Diduga Sebarkan Hoaks dan Fitnah, 4 Aparatur Sipil Negara Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka"

Berita Terkini