SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

SEORANG penyiar radio sebarkan hoaks dan ujaran kebencian ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui, identitas penyiar radio penyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian berinisial DP (31).

Berikut permohonan maaf penyiar radio penyebar hoaks di Polres Sumedang, Jawa Barat.

WartaKotaLive melansir Tribunnews, Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap Penyiar Radio swasta di Kota Bandung berinisial DP (31) karena menyebarkan ujaran kebencian.

Alasan Wali Kota Depok Larang Pegawai Kota Depok Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Wajib Datang ke Booth Yamaha di JFK 2019, Ada Beragam Promo Spesial Produk Unggulan dan Hiburan

VIDEO: Momen Mengharukan Ribuan Jemaah Menangis dan Sholati Ustadz Arifin Ilham

Pemuda asal RT 003 RW 007 Dusun/Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini, diamankan karena menyebar kebencian dengan me-repost informasi hoaks pasca unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

Diketahui, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, DP ditangkap karena terbukti menyebarkan informasi hoaks.

Postingan hoaks tersebut, kata Hartoyo, diunggah di media sosial Facebook pribadi miliknya dengan nama akun DP.

VIDEO: Laa Illaha Illalah, Tahlil Menggema Saat Jenazah Ustadz Arifin Ilham Tiba di Sentul

Facebook WhatsApp dan Instagram Ditutup 10 Hari? Begini Kata Staf Ahli Menko Polhukam

Ambulans Gerindra Isi Batu Diawaki Orang Tak Berkualifikasi Petugas Medis dan Tanpa Peralatan Medis

"Tersangka me-repost postingan milik orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif pasca kerusuhan pertama oleh perusuh di Jakarta pada 22 Mei dini hari kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019) sore.

Hartoyo menuturkan, tersangka DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut oleh tersangka terjadi pada 22 Mei dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut, hal yang dilalukannya ini merupakan bentuk fanatisme sempit," ujarnya.

Permintaan Arifin Ilham di Depan Santrinya Minta Dimakamkan di Halaman Masjid Az Zikra Gunung Sindur

Lantunan Salawat dan Doa dari Ribuan Pelayat Iringi Prosesi Pemakaman Ustadz Arifin Ilham

Sosok Balita Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Dekat Jalan TB Simatupang

Hartoyo menyebutkan, sebelumnya tersangka telah menghapus seluruh postingan hoaksnya tersebut.

Namun, sebelum dihapus tersangka, jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini