SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Diduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.

“Kasusnya masih ditangani penyidik karena diduga ada muatan penghinaan terhadap korban melalui sukunya lewat media sosial,” kata Erna pada Rabu (22/5/2019) kepada Wartakotalive.com.

Sementara itu kuasa hukum TF, Manotar Tampubolon, mengatakan, mereka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks, dan bernuansa SARA serta persekongkolan jahat terhadap kliennya.

Menurut dia, mereka awalnya membuat grup di aplikasi sosial WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi tanpa mengikutkan pelapor dalam grup itu.

Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut kabar bohong, fitnah dan informasi bernuansa SARA hingga persekongkolan jahat yang ditujukan kepada pelapor.

Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya.

YN juga memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut.

“Terlapor menyinggung klien saya dengan kata si batak resek, bahkan ada yang menyatakan pelapor akan segera hilang dari Pedurenan (puskesmas). Ini tentu diskriminasi,” kata Manotar.

Upayakan mediasi

Menanggapi ditetapkannya empat pegawainya sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan SARA dan pemufakatan jahat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menyebut, pihaknya sudah mengupayakan agar kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu.

Bahkan kasus keduanya sudah saling dilimpahkan kepada pengacaranya masing-masing.

“Kalau sudah tersangka, itu pastinya sudah melanggar kode etik dan aturan kepegawaian,” kata Tanti kepada wartawan.

Tanti mengatakan, sejak awal proses,pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari kedua belah pihak.

Karena itu, Tanti tidak bisa berbuat banyak terkait masalah hukum yang bersangkutan.

“Kalau sudah begitu itu kan sudah ada ketentuan hukum, jadi kita tidak bisa mengotak atik hal tersebut,” ujar Tanti, kepada Wartakotalive.com.

Halaman
1234

Berita Terkini