Hartoyo menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari screenshot status hoaks tersangka dan handphone milik tersangka.
• Dishub Bekasi Petakan Potensi Kemacetan, Mulai Dari Jalan Rusak, Pasar Tumpah, Hingga Perlintasan KA
• Sistem Zonasi dalam PPDB Dikeluhkan, Ada yang Mengadu ke DPRD, yang Lain Mengeluh ke Bupati
• Tiga Langkah Pengelola Tol JORR Atasi Kepadatan Kendaraan Arus Mudik
"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.
Sementara itu, DP mengaku menyesali perbuatannya. Ia memosting tiga status hoaks berikut ujaran kebencian pasca unjuk rasa 22 Mei itu karena emosi sesaat.
"Emosi sesaat, saya repost, spontanitas karena kemarahan yang terjadi begitu saja dan akhirnya saya posting. Sebelum saya ditangkap, tiga status itu sebenarnya sudah saya hapus. Karena saya merasa ini dari sumber yang dari tidak valid dan menyesal pernah memostingnya. Ini keteledoran luar biasa, jadi pelajaran berharga buat saya," ucapnya.
• Ini Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Jalur Mudik dan Rest Area Disediakan Bank Indonesia (BI)
• Keajaiban Disney’s Aladdin Memiliki Cerita Yang Kuat dan Musik Yang Indah
• Kecam Aksi Brutal Massa di 22 Mei, Ribuan Massa Gelar Aksi Simpatik Ajak Kembali Bersatu
Dengan postingannya itu, DP mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi tapi justru orang yang terprovokasi.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran kepolisian. Tidak ada niat saya untuk memprovokasi tapi status itu saya buat justru karena saya terprovokasi," katanya.
• 5 Cara Membuat Anda Bahagia, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin dan Mulai dengan Senyuman
4 ASN Bekasi dibekuk akibat sebarkan informasi hoaks
Terlibat kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat ASN tersebut berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya. Mereka berinisial N, NH, WD dan DFA.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, dinaikannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah dikeluarkan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019.
Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi, mengatakan, kasus tersebut masih ditangani penyidik Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota.