SEORANG penyiar radio sebarkan hoaks dan ujaran kebencian ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, identitas penyiar radio penyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian berinisial DP (31).
Berikut permohonan maaf penyiar radio penyebar hoaks di Polres Sumedang, Jawa Barat.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap Penyiar Radio swasta di Kota Bandung berinisial DP (31) karena menyebarkan ujaran kebencian.
• Alasan Wali Kota Depok Larang Pegawai Kota Depok Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
• Wajib Datang ke Booth Yamaha di JFK 2019, Ada Beragam Promo Spesial Produk Unggulan dan Hiburan
• VIDEO: Momen Mengharukan Ribuan Jemaah Menangis dan Sholati Ustadz Arifin Ilham
Pemuda asal RT 003 RW 007 Dusun/Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini, diamankan karena menyebar kebencian dengan me-repost informasi hoaks pasca unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.
Diketahui, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, DP ditangkap karena terbukti menyebarkan informasi hoaks.
Postingan hoaks tersebut, kata Hartoyo, diunggah di media sosial Facebook pribadi miliknya dengan nama akun DP.
• VIDEO: Laa Illaha Illalah, Tahlil Menggema Saat Jenazah Ustadz Arifin Ilham Tiba di Sentul
• Facebook WhatsApp dan Instagram Ditutup 10 Hari? Begini Kata Staf Ahli Menko Polhukam
• Ambulans Gerindra Isi Batu Diawaki Orang Tak Berkualifikasi Petugas Medis dan Tanpa Peralatan Medis
"Tersangka me-repost postingan milik orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif pasca kerusuhan pertama oleh perusuh di Jakarta pada 22 Mei dini hari kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019) sore.
Hartoyo menuturkan, tersangka DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut oleh tersangka terjadi pada 22 Mei dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut, hal yang dilalukannya ini merupakan bentuk fanatisme sempit," ujarnya.
• Permintaan Arifin Ilham di Depan Santrinya Minta Dimakamkan di Halaman Masjid Az Zikra Gunung Sindur
• Lantunan Salawat dan Doa dari Ribuan Pelayat Iringi Prosesi Pemakaman Ustadz Arifin Ilham
• Sosok Balita Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Dekat Jalan TB Simatupang
Hartoyo menyebutkan, sebelumnya tersangka telah menghapus seluruh postingan hoaksnya tersebut.
Namun, sebelum dihapus tersangka, jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.
Hartoyo menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari screenshot status hoaks tersangka dan handphone milik tersangka.
• Dishub Bekasi Petakan Potensi Kemacetan, Mulai Dari Jalan Rusak, Pasar Tumpah, Hingga Perlintasan KA
• Sistem Zonasi dalam PPDB Dikeluhkan, Ada yang Mengadu ke DPRD, yang Lain Mengeluh ke Bupati
• Tiga Langkah Pengelola Tol JORR Atasi Kepadatan Kendaraan Arus Mudik
"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.
Sementara itu, DP mengaku menyesali perbuatannya. Ia memosting tiga status hoaks berikut ujaran kebencian pasca unjuk rasa 22 Mei itu karena emosi sesaat.
"Emosi sesaat, saya repost, spontanitas karena kemarahan yang terjadi begitu saja dan akhirnya saya posting. Sebelum saya ditangkap, tiga status itu sebenarnya sudah saya hapus. Karena saya merasa ini dari sumber yang dari tidak valid dan menyesal pernah memostingnya. Ini keteledoran luar biasa, jadi pelajaran berharga buat saya," ucapnya.
• Ini Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Jalur Mudik dan Rest Area Disediakan Bank Indonesia (BI)
• Keajaiban Disney’s Aladdin Memiliki Cerita Yang Kuat dan Musik Yang Indah
• Kecam Aksi Brutal Massa di 22 Mei, Ribuan Massa Gelar Aksi Simpatik Ajak Kembali Bersatu
Dengan postingannya itu, DP mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi tapi justru orang yang terprovokasi.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran kepolisian. Tidak ada niat saya untuk memprovokasi tapi status itu saya buat justru karena saya terprovokasi," katanya.
• 5 Cara Membuat Anda Bahagia, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin dan Mulai dengan Senyuman
4 ASN Bekasi dibekuk akibat sebarkan informasi hoaks
Terlibat kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat ASN tersebut berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya. Mereka berinisial N, NH, WD dan DFA.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, dinaikannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah dikeluarkan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019.
Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi, mengatakan, kasus tersebut masih ditangani penyidik Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota.
Diduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.
“Kasusnya masih ditangani penyidik karena diduga ada muatan penghinaan terhadap korban melalui sukunya lewat media sosial,” kata Erna pada Rabu (22/5/2019) kepada Wartakotalive.com.
Sementara itu kuasa hukum TF, Manotar Tampubolon, mengatakan, mereka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks, dan bernuansa SARA serta persekongkolan jahat terhadap kliennya.
Menurut dia, mereka awalnya membuat grup di aplikasi sosial WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi tanpa mengikutkan pelapor dalam grup itu.
Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut kabar bohong, fitnah dan informasi bernuansa SARA hingga persekongkolan jahat yang ditujukan kepada pelapor.
Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya.
YN juga memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut.
“Terlapor menyinggung klien saya dengan kata si batak resek, bahkan ada yang menyatakan pelapor akan segera hilang dari Pedurenan (puskesmas). Ini tentu diskriminasi,” kata Manotar.
Upayakan mediasi
Menanggapi ditetapkannya empat pegawainya sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan SARA dan pemufakatan jahat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menyebut, pihaknya sudah mengupayakan agar kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu.
Bahkan kasus keduanya sudah saling dilimpahkan kepada pengacaranya masing-masing.
“Kalau sudah tersangka, itu pastinya sudah melanggar kode etik dan aturan kepegawaian,” kata Tanti kepada wartawan.
Tanti mengatakan, sejak awal proses,pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari kedua belah pihak.
Karena itu, Tanti tidak bisa berbuat banyak terkait masalah hukum yang bersangkutan.
“Kalau sudah begitu itu kan sudah ada ketentuan hukum, jadi kita tidak bisa mengotak atik hal tersebut,” ujar Tanti, kepada Wartakotalive.com.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pihak yang bersangkutan telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati pada Selasa (21/5/2019).
Saat itu, Reni meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul "Penyiar Radio Ini Ditangkap Polisi karena Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Ini Pengakuan Pelaku" dan di Wartakotalive berjudul "Diduga Sebarkan Hoaks dan Fitnah, 4 Aparatur Sipil Negara Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka"