THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Telat Cair, Jika Pemerintah Tak Lakukan Hal Ini

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

PEMERINTAH memastikan THR dan gaji ke-13 PNS cair 24 Mei 2019, namun ada 2 aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS direvisi pemerintah.

Bila dua aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS gagal direvisi, maka dikhawatirkan THR dan gaji ke-13 PNS terancam telat cair.

Namun jika pemerintah berhasil revisi dua aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut jadwal THR dan gaji ke-13 PNS cair dua hari ini.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, anda seorang pegawai negeri sipil ( PNS) atau pensiunan PNS? Tentu selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 akan cair.

Meski Berpuasa, Tubuh Jangan Sampai Kekurangan Air

Menembus Batas dan Jarak di Suku Baduy Para Bintang dan Kru Film Demi Mimpi Menggarap Ambu

Kemendagri Tegaskan Pegawainya Dilarang Terima Parcel Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019)

Saat ini ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?

Permadi Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Pernyataan Soal Revolusi pada Hari Ini

Kuasa Hukum Pastikan Bachtiar Nasir Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Aturan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz(WAHYU PUTRO A)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Kalangan Jurnalis dan Petugas Kepolisian Bekasi Bagikan Takjil ke Pengendara di Simpang BCP

Lebaran Semakin Dekat, Ini Tips Memilih Jasa Layanan Home Care

Tiga Jenis Makanan Penting Saat Berbuka Puasa

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Rp 40 Triliun

Pemerintah memastikan akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan.

Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.

Perekam dan Penyebar Video Pemuda HS Ditangkap di Bekasi, Begini Penjelasan Polisi

Takkan Bawa Dugaan Kecurangan ke MK, Kubu Prabowo-Sandi Serahkan kepada Rakyat

Baru Diluncurkan, Skor Kamera DxOMark OnePlus 7 Pro Langsung Pepet Huawei P30 Pro dan Galaxy S10 5G

"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.

Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.

Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan memiliki dampak kepada kepercayaan konsumen berbelanja.

Hal itu diyakini akan turut membantu pertumbuhan ekonomi meskipun sangat kecil dampaknya.

"Namun ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun, melakukan kegiatan pada sekitar bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani.

Kompilasi artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini""Catat, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Cair 24 Mei 2019", dan "Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun"

Berita Terkini