WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial yang juga pakar neuroscience behavior dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak menandatangani sumpah usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut.
Alkatiri mengatakan, seharusnya sumpah hanya diberlakukan bagi ahli, bukan saksi.
"Biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan saksi. Kami bertanya-tanya, kenapa saksi diminta bersumpah? Kami menduga, meskipun dalam KUHAP sumpah saksi memang dimungkinkan, tapi itu bukan keharusan," kata Alkatiri kepada wartawan.
Alkatiri menerangkan, jika kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan keterangan Dokter Tifa hanya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Baca juga: Alasan Dokter Tifa Tolak Tanda Tangani Sumpah usai Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi
"Kalau tidak dihadirkan, maka tidak bisa menjelaskan langsung di persidangan," ucap Alkatiri.
"Dengan adanya sumpah itu, jaksa bisa cukup membacakan keterangannya tanpa menghadirkan beliau. Ini yang kami tidak mau," ujar Alkatiri.
Menurut Alkatiri, kehadiran langsung di pengadilan penting agar kliennya dapat menjelaskan keterangan secara utuh dan menghindari kemungkinan disalahartikan.
"Kalau nanti sidangnya di luar daerah, misalnya di Medan, klien kami tetap harus dihadirkan. Jangan sampai hanya karena sudah disumpah, keterangannya dibacakan saja. Tampaknya ke arah situ tujuannya, makanya kami menolak," tutur Alkatiri.
Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya, Tapi Kini di Mabes Polri
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa ada dua obyek perkara yang naik ke penyidikan.
Pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Publik Pertanyakan Klaim dokter Tifa yang Ngaku Didukung 93 Persen Masyarakat Hadapi Laporan Jokowi
Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) di sejumlah wilayah.
Tiga dari lima LP tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Usai naik ke penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.