Permadi Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Pernyataan Soal Revolusi pada Hari Ini

Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Permadi Satrio Wiwoho 

Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa politikus Gerindra, Permadi dilaporkan terkait pernyataannya soal revolusi, Rabu (15/5/2019) hari ini.

"Untuk Pak Permadi ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan UU ITE."

"Jadi, surat panggilan sudah dilayangkan oleh Ditresmrimsus pada 11 Mei lalu dan diangendakan, hari ini, untuk pemeriksaan klarifikasi."

"Kami masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Namun, Argo tak menyebutkan jam berapa Permadi dijadwalkan diperiksa.

"Kita tunggu saja, tentunya hari ini," kata Argo.

Sebelumnya, Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Gusma tercatat pada nomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sedangkan, laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Pasal, yang diterapkan dalam kedua laporan itu adalah pasal dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHPjuncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya soal people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia. Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan, harus kita kecam, karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas, Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sedangkan laporan yang dibuat pihaknya, menurut Fadli Zon tidak direspons dengan baik oleh kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved