Permadi Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Pernyataan Soal Revolusi pada Hari Ini

Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Permadi Satrio Wiwoho 

"Kurang lebih itu, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," cetusnya.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi Sudjana.

Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penangkapan Eggi Sudjana atas dasar dugaan makar atau usaha penggulingan kekuasaan yang sah, adalah tindakan makar itu sendiri.

Karena menurutnya, upaya Eggi Sudjana untuk menggerakkan massa atau people power memprotes kecurangan Pemilu 2019 kepada penyelenggara Pemilu, adalah sah secara konstitusional.

“Justru bagi saya orang yang melarang people power adalah makar, karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional," paparnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

"Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional, di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum,” sambungnya.

Menurutnya, people power yang dimaksud oleh sejumlah tokoh bukanlah tindakan yang menakutkan.

“Yang tidak boleh kan menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan yang sah, kalau people power secara damai itu dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Dahnil Anzar Simanjuntak juga menganggap wajar gerakan kedaulatan rakyat yang diusulkan Amien Rais sebagai pengganti istilah people power.

“Tidak ada yang berbeda, karena sejak awal memang keadulatan rakyat untuk melakukan people power secara damai menyampaikan pendapat,” terangnya.

Sebelumnya, Pitra Romadoni mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.

"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana ini berawal dari pidatonya di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. (Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved