Permadi Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Pernyataan Soal Revolusi pada Hari Ini

Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Permadi Satrio Wiwoho 

Argo Yuwono juga menyebut Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi Sudjana akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Argo Yuwono.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo Yuwono menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.

"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," terang Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi Sudjana sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sebagai advokat menurut UU 18 Tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam ataupun di luar sidang," tutur Eggi Sudjana sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," sambungnya.

Eggi Sudjana menuturkan, sebagai seorang advokat, seharusnya ia diproses sesuai kode etik advokat terlebih dahulu. Eggi Sudjana juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," cetus Eggi Sudjana.

Alasan terakhir, menurut Eggi Sudjana, terkait gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan sesuai Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," papar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.

Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaus hitam merah, masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski menolak, Eggi Sudjana mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi Sudjana mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved