Permadi Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Pernyataan Soal Revolusi pada Hari Ini
Permadi dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Saya ulangi, mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak diproses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," ungkapnya.
"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah, langsung diproses, bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung ditangkap, ini kan lucu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.
Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.
Ia mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh undang-undang.
"People power itu apa sih artinya? Kekuatan rakyat. Orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
Eggi Sudjana kemudian dipersilakan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ungkap Argo Yuwono.
Argo Yuwono juga mengungkapkan, Eggi Sudjana sempat menolak ponselnya disita oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Padahal, menurut Argo Yuwono, ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.
"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-setya-novanto-4_20180329_154041.jpg)