Kabar Artis
Jalani Sidang, Jonathan Frizzy Pakai Rompi Tahanan dan Masker Menutupi Wajah hingga Tangan Diborgol
Bersama dua terdakwa lain, Ijonk mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Saat masuk ke ruangan sidang, kedua tangan pria yang akrab disapa Ijonk itu terlihat diborgol.
Bersama dua terdakwa lain, Ijonk mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya.
Baca juga: Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras
Selama perjalanan menuju ruangan sidang, Jonathan Frizzy hanya diam ketika ditanya kabar.
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan.
Baca juga: Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER.
Dari keterangan para tersangka awal ini, muncul nama Jonathan Frizzy.
Baca juga: Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Jonathan Frizzy disebut memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape berisi etomidate tersebut.
Menurut polisi, Ijonk diduga menjadi orang yang memesan barang, menyiapkan kurir untuk menjemput, hingga membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengkoordinir dan mengontrol proses pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap! Jonathan Frizzy Beli Cairan Vape Mengandung Etomidate Rp 1 Juta, Dijual Seharga Rp 4 Juta
Jonathan Frizzy sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, namun akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.
Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan.
Baca juga: Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya
Dalam persidangan, kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah kliennya mengetahui bahwa vape yang dipesannya mengandung zat etomidate.
Menurut tim kuasa hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan Ijonk mengetahui isi kandungan dalam cartridge vape tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonathan Frizzy Jalani Sidang Lanjutan Kasus Vape Obat Keras"
sidang Jonathan Frizzy
kasus Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
sinetron Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
penyelundupan zat
sidang Ijonk
Ijonk
Cerita Anwar BAB Masih Punya Janji yang Belum Ditepati pada Mendiang Mpok Alpa |
![]() |
---|
Nafa Urbach Berikan Seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai Anggota DPR RI ke Masyarakat di Dapilnya |
![]() |
---|
Fans Dihamili Dj Panda Tanpa Pertanggungjawaban, Sempat Diminta Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Cerita Judika Pakai Odol di Bawah Mata saat Main Sepakbola di Senayan Jakarta Pusat, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Pratama Arhan Sibuk Meniti Karir di Bangkok, Gajinya Capai Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.