Kabar Artis

Jalani Sidang, Jonathan Frizzy Pakai Rompi Tahanan dan Masker Menutupi Wajah hingga Tangan Diborgol

Bersama dua terdakwa lain, Ijonk mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya.

Dokumentasi 80 Proof Ultra
SIDANG - Bintang sinetron Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Pemain sinetron Jonathan Frizzy disela mengunjungi 80 Proof Ultra, salah satu tempat nongkrong dan menjadi lokasi hangout favoritnya, Kamis (20/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).

Saat masuk ke ruangan sidang, kedua tangan pria yang akrab disapa Ijonk itu terlihat diborgol.

Bersama dua terdakwa lain, Ijonk mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya.

Baca juga: Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras

Selama perjalanan menuju ruangan sidang, Jonathan Frizzy hanya diam ketika ditanya kabar.

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini bermula ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan.

Baca juga: Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras

Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER.

Dari keterangan para tersangka awal ini, muncul nama Jonathan Frizzy.

Baca juga: Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus

Jonathan Frizzy disebut memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape berisi etomidate tersebut.

Menurut polisi, Ijonk diduga menjadi orang yang memesan barang, menyiapkan kurir untuk menjemput, hingga membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengkoordinir dan mengontrol proses pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.

Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkap! Jonathan Frizzy Beli Cairan Vape Mengandung Etomidate Rp 1 Juta, Dijual Seharga Rp 4 Juta

Jonathan Frizzy sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, namun akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.

Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan.

Baca juga: Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya

Dalam persidangan, kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah kliennya mengetahui bahwa vape yang dipesannya mengandung zat etomidate.

Menurut tim kuasa hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan Ijonk mengetahui isi kandungan dalam cartridge vape tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonathan Frizzy Jalani Sidang Lanjutan Kasus Vape Obat Keras" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved