Rabu, 20 Mei 2026

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Minta Dibebaskan atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Galih Rakasiwi, pengacara Nikita, menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai keterangan saksi yang ada di persidangan.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Ari Puji
AJUKAN BANDING - Artis Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis hakim terkait perkara pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (10/11/2025). Dalam salah satu poin dalam bandingnya adalah permintaan dibebaskan dari tuduhan pemerasan dan TPPU. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Senin (10/11/2025).
  • Alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.
  • Salah satu poin permintaan Nikita Mirzani kepada Pengadilan dan Reza Gladys adalah dibebaskan dari vonis hukuman penjara.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sudah resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Senin (10/11/2025).

Langkah hukum ini diambil Nikita Mirzani sebagai respons atas putusan majelis hakim pada 28 Oktober 2025 lalu, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap Reza Gladys.

Galih Rakasiwi tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi

Menurutnya, puluhan bukti dan saksi yang mereka ajukan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sempat Tertidur Saat Hakim Bacakan Putusan

Minta Dibebaskan

Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.

"Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.

Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.

Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.

"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved