Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan melalui ITE dengan korban Reza Gladys

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) nampak ceria meski menghadapi vonis penjara 4 tahun. Kini Niki akan ajukan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan ITE, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun sudah memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pengadilan.

"Hari ini penasehat Hukum terdakwa mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi yang sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," ucap Asrofi.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tentu saja langkah banding yang dilakukan Nikita Mirzani, bentuk perlawanan dan tak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved