Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan melalui ITE dengan korban Reza Gladys

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) nampak ceria meski menghadapi vonis penjara 4 tahun. Kini Niki akan ajukan banding 

"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," kata Andi.

Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.

Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved