Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan melalui ITE dengan korban Reza Gladys

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) nampak ceria meski menghadapi vonis penjara 4 tahun. Kini Niki akan ajukan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan ITE, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun sudah memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pengadilan.

"Hari ini penasehat Hukum terdakwa mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi yang sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," ucap Asrofi.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tentu saja langkah banding yang dilakukan Nikita Mirzani, bentuk perlawanan dan tak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Gugatan senilai Rp 244 Miliar 

 Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Galih Rakasiwi, kuasa Hukum Nikita Mirzani, mengatakan, agenda sidang hari ini adalah melakukan mediasi pertama.

"Ada (sidang) PMH (perbuatan melawan hukum), agendanya mediasi," kata Galih melalui pesan singkatnya, Selasa.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Galih mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita Mirzani bisa dihadirkan dalam sidang mediasi tersebut.

"Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan)," ucap Galih.

Jika para pihak mencapai kata damai lewat proses mediasi ini, perkara perdata ini dihentikan.

Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang lagi.

Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Hal ini disepakati pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.

Gugatan Rp 244 miliar

Sebelumnya diberitakan, gugatan Rp 244 miliar Nikita Mirzani menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan, akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," kata Andi.

Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.

Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved