Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan melalui ITE dengan korban Reza Gladys

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) nampak ceria meski menghadapi vonis penjara 4 tahun. Kini Niki akan ajukan banding 

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Gugatan senilai Rp 244 Miliar 

 Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Galih Rakasiwi, kuasa Hukum Nikita Mirzani, mengatakan, agenda sidang hari ini adalah melakukan mediasi pertama.

"Ada (sidang) PMH (perbuatan melawan hukum), agendanya mediasi," kata Galih melalui pesan singkatnya, Selasa.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Galih mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita Mirzani bisa dihadirkan dalam sidang mediasi tersebut.

"Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan)," ucap Galih.

Jika para pihak mencapai kata damai lewat proses mediasi ini, perkara perdata ini dihentikan.

Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang lagi.

Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Hal ini disepakati pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.

Gugatan Rp 244 miliar

Sebelumnya diberitakan, gugatan Rp 244 miliar Nikita Mirzani menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan, akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved