Korupsi Haji
KPK akan Ekstraksi Handphone Yaqut Cholil Qoumas untuk Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah handphone dari rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024 sudah masuk tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.
KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karir politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004-2005.
Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.