Sabtu, 30 Mei 2026

Korupsi Haji

Suryadharma Ali Mohon Keadilan

Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK

Tayang:

WARTA KOTA, PALMERAH - Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. "Pukul 08.00 WIB pagi tadi (kemarin-red), praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma, Senin (23/2) siang.

Suryadharma Ali merasa telah dijadikan tumbal oleh Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Ia merasakan, penetapannya sebagai tersangka, kental dengan muatan politis.

Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suryadharma yang lain, menuding Abraham melakukan pertemuan tertutup dengan para petinggi PDI Perjuangan sebelum menetapkan tersangka. "Suryadharma Ali dijadikan transaksi politik oleh Abraham Samad sebagai Ketua KPK," ujar Johnson Panjaitan, Senin (23/2) kemarin.

Tahun lalu, Suryadharma resmi dijadikan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.

Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.

"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," ujar Johnson menirukan Suryadharma Ali. (Harian Warta Kota)

Baca selengkapnya di Harian Warta Kota edisi, Selasa, 24 Februari 2015

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved