Pemakzulan Bupati Sudewo

Pemakzulan Bupati Sudewo Ada di Tangan Pansus DPRD Pati, Diputuskan Paling Lama 60 Hari

DPRD Pati sepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Editor: Sigit Nugroho
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PEMAKZULAN BUPATI SUDEWO - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. Lalu, DPRD Pati sepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo, Rabu (13/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Desakkan mundur Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati masuk ke babak baru.

Setelah masyarakat Pati, Jawa Tengah (Jateng), gelar demo besar-besaran, Rabu (13/8/2025), ternyata DPRD Pati menyepakati hak angket.

Selain sepakati hak angket, DPRD Pati juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang merupakan partai dari Sudewo.

Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD, yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Baca juga: 11 Peserta Aksi Unjuk Rasa Menuntut Bupati Sudewo Lengser di Pati Jawa Tengah Diperiksa Polisi

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. 

"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," kata Ali.

Ali berujar, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

Menurut Ali, hak angket akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen dari Sudewo.

Walaupun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan, namun hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: KPK Segera  Cek Dugaan Bupati Pati Sudewo Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Kereta

Tergantung Pansus

Selain itu, Ali mengatakan bahwa para pendemo memang meminta DPRD untuk menggelar rapat paripurna hak angket.

"Hari ini (Rabu kemarin-Red) juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 anggota DPRD, dari total 50 anggota," kata Ali.

"Dalam rapat paripurna tadi, sesuai Tatib (Tata Tertib - Red) DPRD maupun PP Nomor 12 Tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul pembentukan Pansus Hak Angket," jelas Ali.

Ali menerangkan, Pansus ini beranggotakan 15 orang.

Pansus diketuai Teguh Bandang Waluyo (PDIP), dengan Wakil Ketua, Joni Kurnianto (Partai Demokrat), dan Sekretaris, Muntamah (PKB). 

Dia berharap, Pansus Hak Angket ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.

Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan, hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini.

Baca juga: Dituntut Mundur Gara-gara Naikkan PBB-P2, Berikut Daftar Kontroversi Bupati Pati Sudewo

"Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk Pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama," jelas Ali.

"Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD," ujar Ali.

Ali berharap Sudewo segera mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Pati.

Menurut Ali, penentu kondusivitas ada di tangan Bupati.

Dia harus mengambil keputusan cepat untuk meredam massa.

"Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati. Permintaan massa bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati, dia yang memiliki hak," terang Ali.

Terkait hak angket itu, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Saya menghormati hak angket tersebut, kata Sudewo.

Sedangkan, penasihat hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka.

Nimerodi mengatakan, DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.

"Saya pikir mereka juga sudah paham poin-poin yang jadi persoalan, pelanggaran-pelanggaran  hukum yang dilakukan bupati. Karena itu kami tunggu hak angketnya, sudah dibentuk pansus, kami mendesak agar segera ada hasilnya," kata Nimerodi.

Baca juga: Presiden Prabowo Terusik Bupati Pati Sudewo Mau Digulingkan, Ini Penjelasan Prasetyo Hadi

Bakal Dipanggil KPK

Selain diminta mundur setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, Bupati Pati Sudewo akan tersangkut kasus lain.

Kasus itu, yaitu dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2022-2024.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan segera memanggil Sudewo.

KPK akan memanggil Sudewo, karena diduga menerima aliran uang pembangunan jalur kereta api itu semasa menjadi anggota DPR.

"Ya benar, saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee proyek pembangunan jalur kereta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

"Itu kasus yang kemarin kami sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," ujar Budi.

Budi menuturkan, penyidik KPK akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.

Baca juga: Sekjen Partai Gerindra Sugiono Tegur Bupati Pati Sudewo: Kebijakan Tak Boleh Tambah Beban Warga

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," tutur Budi.

Budi menerangkan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

"Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.

Dilansir dari Kompas TV, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Baca juga: Terungkap Bupati Pati Sudewo Tengah Dibidik KPK, Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA

Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp 500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

"Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," jelas Sudewo.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Diminta Turun dari Jabatan oleh Warganya

Respons Prabowo Subianto

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto beri respons terkait demonstrasi kepada Bupati Pati Sudewo.

Aksi unjuk rasa masyarakat Pati, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (13/8/2025) itu berjalan kisruh.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi pada demonstrasi itu.

"Tentunya, beliau menyayangkan. Itu tadi apa yang kami sampaikan. Itu lah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Prasetyo menjelaskan, pihaknya berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa terselesaikan.

Jangan sampai kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.

"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati. Apalagi, ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," ujar Prasetyo.

Baca juga: Polisi Ungkap 34 Orang Terluka Saat Demo Pati Berujung Bentrok, Pastikan Tak Ada Korban Tewas

Sudewo: Saya Dipilih oleh Rakyat

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berhenti begitu saja sesuai tuntutan pengunjuk rasa.

Sudewo mengungkapkan, dia dipilih oleh rakyat secara Konstitusional, sehingga ada mekanisme bagi dirinya untuk melepaskan jabatannya sebagai Bupati Pati.

"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi, kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," kata Sudewo beri pernyataan setelah demo besar yang menuntut dirinya lengser pada Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Sudewo lakukan rapat paripurna bersama anggota DPRD Kabupaten Pati.

Sudewo juga mengatakan ia menghormati hak angket yang sudah disetujui oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut," ucap Sudewo.

Baca juga: Pucat! Wajah Bupati Pati Sudewo Saat Dilempar Sandal Oleh Massa Aksi Unjuk Rasa

Sudewo berjanji untuk memperbaiki ke depannya.

"Kami bisa memahami emosi mereka, karena orang banyak. Tapi yang terpenting, ini sudah berjalan. Ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatunya," ujar Sudewo.

"Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya. Masih banyak kekurangan masih banyak kelemahan," terang Sudewo.

Sudewo juga berpesan, masyarakat Pati agar menjaga situasi agar kondusif.

Demo Ricuh

Sebelumnya diberitakan, demo menuntut Bupati Pati Sudewo di depan kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) berlangsung kisruh.

Sudewo sempat dilempar sandal dan air minum kemasan saat mencoba menyapa para pendemo dari mobil rantis polisi.

Massa mendorong pagar kantor Bupati Pati untuk memaksa masuk.

Massa yang tersulut emosi juga membakat mobil Provos Polres Grobogan.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Dimakzulkan, Gubernur Jateng Buka Suara

Aksi itu terjadi saat Sudewo menemui massa dengan menaiki mobil rantis polisi.

Demo dilakukan menyusul kebijakan Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan pajak sebesar 250 persen.

Emosi masyarakat semakin memuncak saat Sudewo mengaku tidak takut didemo.

"Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo pada Rabu (6/8/2025).

Lalu, masyakat sepakat untuk menggelar demo pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga:  "Ogah Dilengserkan” Bupati Pati Sudewo Tegaskan Mandat Konstitusional di Tengah Gelombang Aksi

Bahkan sebagian masyarakat mengirimkan donasi berupa air minum hingga makanan kepada para pendemo.

Meskipun kebijakan itu sudah dicabut, masa tetap menuntut Sudewo lengser.

"Bupati harus lengser, bupati lengser. Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga," ucap perwakilan massa.

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.

Aksi demonstrasi di Pati dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, namun massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudewo.

Massa yang mengeklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga."

Sudewo baru menjabat sebagai Bupati Pati sejak dilantik pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pernyataan Bupati Pati Sudewo Pasca Demo: Tidak Bisa Berhenti dengan Tuntutan Itu

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved