Pemerasan
Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan
Aksi pemerasan dialami dua pemuda di Karawang oleh komplotan polisi gadungan. Dari peristiwa ini pemuda itu dibuang di jalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
"Kami juga amankan satu kendaraan milik korban yang ikut diambil pelaku," katanya.
Nazal menambahkan, hasil pengakuan para tersangka baru pertama melakukan aksi kejahatan ini.
Meski demikian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang pernah mereka lakukan.
"Kita masih dalami apakah ada TKP lain, untuk sementara itu yang kita sampaikan,"katanya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR, E, dan IS, beserta barang bukti berupa satu golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara.
Dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, ancaman 8 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.