Pemerasan

Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan

Aksi pemerasan dialami dua pemuda di Karawang oleh komplotan polisi gadungan. Dari peristiwa ini pemuda itu dibuang di jalan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
PEMERASAN - Polres Karawang melakukan konferensi pers penangkapan tiga pelaku pemerasan dan penyekapan yang mengaku anggota polisi di Commend Center Polres Karawang, pada dua pemuda, Kamis (14/8/2025). Dari peristiwa ini kedua pemuda diperas Rp 20 juta. 

"Kami juga amankan satu kendaraan milik korban yang ikut diambil pelaku," katanya.

Nazal menambahkan, hasil pengakuan para tersangka baru pertama melakukan aksi kejahatan ini.

Meski demikian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang pernah mereka lakukan.

"Kita masih dalami apakah ada TKP lain, untuk sementara itu yang kita sampaikan,"katanya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR, E, dan IS, beserta barang bukti berupa satu golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara.

Dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, ancaman 8 tahun penjara. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved