Korupsi

Terungkap Bupati Pati Sudewo Tengah Dibidik KPK, Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA

Terungkap Bupati Pati Sudewo Tengah Dibidik KPK, Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
KPK BIDIK SUDEWO - Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025). Budi Prasetyo mengatakan Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan terbuka kemungkinan KPK memeriksa Sudewo. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Setelah didemo massa yang menuntutnya mundur hingga berujung ricuh karena kebijakannya, Bupati Pati Sudewo ternyata menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal itu diungkapan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

"Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi, dikutip dari laman kompas.tv, Rabu.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Diminta Turun dari Jabatan oleh Warganya

Karenanya Budi menyatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut untuk diperiksa ihwal perkara tersebut.

“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar dalam penanganan perkara tersebut.

Hal tesebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023 lalu.

Namun, dalam kesaksiannya, Sudewo membantah hal itu.

Ia mengatakan uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang, 9 November 2023.

Di sisi lain, nama Sudewo beberapa waktu terakhir menjadi sorotan karena menaikkan 250 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai protes dari warga Pati.

Sudewo kemudian menganulir kebijakan itu dan menyampaikan minta maaf atas pernyataannya.

Meski begitu, warga menuntut Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati. 

Tuntutan tersebut disampaikan massa dalam demo hari ini di Pati yang berujung ricuh dan terjadi bentrokan.

Karenanya DPRD Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pendemo Bubar, Begini Suasana Kabupaten Pati Usai Demo Besar

Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.

Menurut Ali, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

Ali mengatakan hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2.

Sudewo sebelumnya sempat menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada sejumlah alasan mengajukan pemakzulan. 

Diantaranya polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

"Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025," kata Narso.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal sama.

"Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi," katanya.

Dari Fraksi Gerindra, Yeti menyarankan hak angket untuk memastikan pemerintah transparan untuk berjalan yang kondusif Pati Bumi Mina Tani.

Fraksi PKB Mahdun juga melihat bahwa Bupati tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Permintaan Masyarakat, Siap Pasang Badan Soal Hak Angket

"Proses penetapan terkait kenaikan pajak PBB yang dilakukan, meskipun dibatalkan, efek menimbulkan kegaduhan saat ini," dia menjelaskan

"Sehingga pemerintahan dapat berhati-hati melakukan kebijakan," lanjut dia.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," jelasnya.

Sudewo Tanggapi Hak Angket

Menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut", katanya. 

Bupati Sudewo diketahui baru dilantik pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan memimpin, Sudewi sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang menuntutnya mundur dari jabatan Bupati Pati.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved