Wawancara Eksklusif
Jalani Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Interdiksi Narkotika Bea Cukai Tekan Pengguna & Peredaran Narkoba
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayatullah beberkan tugas pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Penulis: Eko Priyono | Editor: Sigit Nugroho
"Masing-masing punya fungsi dan tugas pokok, tetapi kami sama-sama memberantas narkotika yang dasarnya adalah melaksanakan amanah Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang dilakukan rencana perbaikan atau pembaharuan, tapi belum selesai," paparnya.
"Tapi pada intinya tiga unit ini (BNN, Polisi, dan Bea Cukai) melaksanakan tugas untuk pengendalian, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Kemudian untuk Bea Cukai, karena itu tugasnya berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, pada intinya mensyarakatkan bahwa Bea Cukai mempunya tugas pokok adalah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ataupun keluar daripada negara, termasuk narkotika itu," katanya.
"Kita sama-sama paham bahwa narkotika selain ganja, hampir semua itu dari luar negeri. Pasti melewati garis batas negara, pasti menjadi tugas daripada Direktorat Bea Cukai.
Perkembangannya dari Inpres 2020 kami masuk juga tugas memantau peredaran narkotika. Makanya kami melakukan intelijen dan operasi penjaringan narkotika," jelasnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kurir Dokumen dan Kuli Bangunan |
![]() |
---|
10 Tahun Tinggal di Jerman, Ayyasy Putuskan Pulang ke Depok Kembangkan Bisnis Umrah |
![]() |
---|
Adityawarman Adil Siap Revitalisasi Stadion Pajajaran dan Kolaborasi dengan Wali Kota Bogor Terpilih |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif Bima Arya Sugiarto soal Wacana Maju di Pilgub Jawa Barat |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif dengan Najwa Shihab Soal Piala Dunia U-20, Ganjar Banjir Dukungan dari Netizen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.