Wawancara Eksklusif

Jalani Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Interdiksi Narkotika Bea Cukai Tekan Pengguna & Peredaran Narkoba

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayatullah beberkan tugas pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

|
Penulis: Eko Priyono | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
TEKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Ilustrasi mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Setelah Inpres itu dikeluarkan, seluruh instansi pemerintahan wajib menjalankan P4GN demi menekan angka pengguna dan peredaran narkotika di Indonesia. 

"Masing-masing punya fungsi dan tugas pokok, tetapi kami sama-sama memberantas narkotika yang dasarnya adalah melaksanakan amanah Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang dilakukan rencana perbaikan atau pembaharuan, tapi belum selesai," paparnya.

"Tapi pada intinya tiga unit ini (BNN, Polisi, dan Bea Cukai) melaksanakan tugas untuk pengendalian, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Kemudian untuk Bea Cukai, karena itu tugasnya berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, pada intinya mensyarakatkan bahwa Bea Cukai mempunya tugas pokok adalah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ataupun keluar daripada negara, termasuk narkotika itu," katanya.

"Kita sama-sama paham bahwa narkotika selain ganja, hampir semua itu dari luar negeri. Pasti melewati garis batas negara, pasti menjadi tugas daripada Direktorat Bea Cukai.
Perkembangannya dari Inpres 2020 kami masuk juga tugas memantau peredaran narkotika. Makanya kami melakukan intelijen dan operasi penjaringan narkotika," jelasnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved