Eksekusi Silfester
Relawan Jokowi Mohon Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Akan Dikabulkan?
Relawan Jokowi Mohon Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Akankah Dikabulkan?
Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Silfester Merasa Tak Ada Masalah
Silfester Matutina menjawab pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa dirinya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, yang diputus 2019 lalu.
Silfester mengatakan akan mengatur waktu yang terbaik untuk menghadapi proses di Kejari Jaksel.
Hal itu disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel terkait perkara itu, Ia menjawab singkat tidak ada masalah.
“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap Silfester.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
Padahal sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Silfester diundang untuk diperiksa di Kejari Jaksel, Senin hari ini.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Fakta Terungkap, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Beserta Anak Tes DNA di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Hari ini Sidang Gugatan Rombel, Dedi Mulyadi Ungkap Kebusukan Sekolah swasta |
![]() |
---|
Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Soroti Polemik Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Tahun ini Seluruh Puskesmas di Jakarta akan Punya Layanan Psikologi |
![]() |
---|
Member Gold's Gym Rugi Miliaran, Manajemen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.