Polemik Ijazah Jokowi
Eks Wakapolri: Komisioner KPUD Solo, DKI hingga KPU Pusat Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Palsu
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Djuhandhani mengungkapkan keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu, keputusan itu juga setelah adanya hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada 22 Mei 2025 lalu.
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.
Bareskrim Serahkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi ke TPUA
Kepolisian Republik Indonesia melalui Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri telah menyerahkan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada pendumas, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyerahan tersebut.
Ia menyatakan, kewenangan pengelolaan dan penyampaian hasil gelar perkara berada di tangan Biro Wassidik.
“Dalam proses arsip, dokumentasi yang sudah diselenggarakan pada beberapa waktu yang lalu dengan itu kewajiban dari Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan)," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembombong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Menurutnya, SP3D tersebut menandakan, proses penyelidikan telah ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan langsung kepada pelapor.
“Iya, kepada TPUA,” tambahnya.
Gelar perkara khusus itu telah digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Hasilnya dituangkan dalam SP3D Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM, yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto pada 25 Juli 2025.
Surat itu menjelaskan, laporan dari TPUA, yang diwakili Prof. Eggi Sudjana, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen autentik, penyalahgunaan gelar akademik, dan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Bareskrim Serahkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi ke TPUA |
![]() |
---|
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembombong, Saya Yakini Ijazahnya Asli |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu 'Orang Besar', Mending Tunjukkan Ijazah Asli |
![]() |
---|
Klarifikasi Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Benarkah Nama Aslinya Wakidi dan Jadi Calo Tiket Bus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.