Polemik Ijazah Jokowi

Eks Wakapolri: Komisioner KPUD Solo, DKI hingga KPU Pusat Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Palsu

Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Adi Suhendi
POLEMIK IJAZAH- Mantan wakapolti Komjen (Purn) Oegroseno menyebut bahwa komisioner KPU Solo, DKI dan KPU Pusat bisa dipidanakan apabila ijazah Jokowi terbukti palsu 

Djuhandhani mengungkapkan keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu, keputusan itu juga setelah adanya hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada 22 Mei 2025 lalu.

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. 

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi. 

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

Bareskrim Serahkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi ke TPUA

Kepolisian Republik Indonesia melalui Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri telah menyerahkan hasil gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada pendumas, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyerahan tersebut. 

Ia menyatakan, kewenangan pengelolaan dan penyampaian hasil gelar perkara berada di tangan Biro Wassidik.

“Dalam proses arsip, dokumentasi yang sudah diselenggarakan pada beberapa waktu yang lalu dengan itu kewajiban dari Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan)," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembombong, Saya Yakini Ijazahnya Asli

Menurutnya, SP3D tersebut menandakan, proses penyelidikan telah ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan langsung kepada pelapor.

“Iya, kepada TPUA,” tambahnya.

Gelar perkara khusus itu telah digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Hasilnya dituangkan dalam SP3D Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM, yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto pada 25 Juli 2025.

Surat itu menjelaskan, laporan dari TPUA, yang diwakili Prof. Eggi Sudjana, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen autentik, penyalahgunaan gelar akademik, dan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved