Polemik Ijazah Jokowi
Eks Wakapolri: Komisioner KPUD Solo, DKI hingga KPU Pusat Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Palsu
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Pasal 263 ayat 1:
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun."
Pasal 263 ayat 2:
"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Oegroseno mengungkapkan jika ada komisioner KPU resmi menjadi tersangka, maka polisi juga dipastikan akan memanggil sosok yang menyerahkan ijazah Jokowi sebagai saksi.
"Karena dengan tersangka KPU, nanti ada yang dipanggil menjadi saksi, siapa yang menyerahkan ijazah itu untuk digunakan."
"Jadi pakai (sistem) back azimuth, jadi kita jangan dari start lagi, tapi dari titik dua atau tiga ini, nanti dari back azimuth baru nembak ke titik awal siapa yang menyerahkan (ijazah Jokowi) karena yang menyerahkan bisa juga bukan yang punya ijazah tapi setidaknya dia bisa menjadi saksi," katanya.
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, tahapan itu berbeda dengan penghentian penyidikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) itu kan bukan SP3. Jadi kepastian hukumnya belum ada," katanya.
Sehingga, sambung Oegroseno, para pelapor ataupun pihak penyelidik masih terbuka untuk mencari novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Namun, dia menilai dengan tahapan tersebut, maka proses hukum akan berjalan lebih lama. Alhasil, ia pun menyarankan agar pelapor segera membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.
"Bagi saya, lebih bagus membuat laporan polisi baru tuduhan Pasal 263 ayat 2, terlapornya adalah komisioner KPU baik di Solo, Jakarta, maupun di pusat," ujarnya.
Bareskrim Hentikan Penyelidikan
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, mengumumkan diberhentikannya penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Bareskrim Serahkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi ke TPUA |
![]() |
---|
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembombong, Saya Yakini Ijazahnya Asli |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu 'Orang Besar', Mending Tunjukkan Ijazah Asli |
![]() |
---|
Klarifikasi Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Benarkah Nama Aslinya Wakidi dan Jadi Calo Tiket Bus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.