Kasus Zarof Ricar

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan pejabat MA Zarof Ricar, sedikit lega karena vonis Pengadilan Tinggi Jakarta lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk kasus gratifikasinya.

Editor: Valentino Verry
istimewa
TAMBAH VONIS - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (tengah), mendapat tambahan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 tahun. 

Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

“Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved