Berita Nasional

Akun Sosmed Prabowo Diserbu Warganet Buntut Vonis Penjara Tom Lembong hingga PN Jakpus Buka Suara

PN Jakpus melalui juru bicaranya menyebut bahwa vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tidak terkait politis.

|
Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Yulianto
EKONOMI KAPITALIS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hakim menilai Tom Lembong kedepankan ekonomi kapitalis saat jadi Mendag sehingga hal itu dianggap hal memberatkan yang berujung divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

Pengalamannya bergabung sebagai oposisi menjadi pembuka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sadar, menjadi "lawan" bagi penguasa lewat bergabungnya dia dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah sinyal bahwa ancaman pidana ada di hadapannya. 

"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023. 

Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.

“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).

“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.

Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan

“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.

“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."

"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved