Pejabat Pajak

Pegawai Laporkan 3 Pejabat Kanwil Pajak Sumut Lakukan Fraud, Terlapor Malah Dimutasi ke Tempat Enak

Pegawai Laporkan 3 Pejabat Kanwil Pajak Sumut Lakukan Fraud, Terlapor Malah Dimutasi ke Tempat Enak

Data foto WartaKota
BURSOK LAPORKAN PEJABAT - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, menyampaikan surat terbuka ke Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, tertanggal 16 Juli 2025. Dalam suratnya Bursok meminta tindak lanjut atas laporannya soal dugaan fraud dan pelanggaran yang dilakukan 3 pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, menyampaikan surat terbuka ke Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, tertanggal 16 Juli 2025.

Dalam suratnya Bursok meminta tindak lanjut atas laporannya soal dugaan fraud dan pelanggaran yang dilakukan 3 pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Menurut Bursok setelah dilaporkan ketiganya justru dimutasi ke lokasi atau tempat yang lebih nyaman dan lebih baik untuk mereka.

Baca juga: Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Jelaskan 9 Bulan Tinggal di Hotel, Kini Tantang Sri Mulyani

Sementara Bursok mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah laporannya.

"Bersama ini menyampaikan permohonan tindak lanjut atas pengaduan saya terdahulu, sekaligus merespons pernyataan Bapak selaku Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimuat dalam berbagai media massa, bahwa sejak Mei 2025 telah dilakukan pemberhentian terhadap tujuh orang pegawai DJP sebagai bentuk penerapan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud," kata Bursok dalam suratnya yang juga dikirimkan ke WartaKotalive.com, Kamis (16/7/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Bursok ia menyampaikan beberapa poin penting, sebagai berikut:

1. Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Disiplin ASN

"Saya mengharapkan agar Bapak bersedia membuka kepada publik identitas (setidaknya jabatan dan unit kerja) pegawai-pegawai yang telah diberhentikan sebagaimana dimaksud," katanya.

Hal ini, menurut Bursok mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi mengenai hasil keputusan badan publik termasuk alasan dan dasar pemecatan pegawai negeri sipil adalah informasi yang terbuka.

Selain itu, katanya sesuai Pasal 3 huruf f dan g UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), prinsip penyelenggaraan ASN harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan netralitas, serta memberikan perlindungan kepada pegawai yang melaporkan dugaan pelanggaran.

2. Ketimpangan Penegakan Disiplin dan Perlindungan Terhadap Whistleblower

"Saya merasa terdapat ketimpangan dalam penerapan prinsip keadilan dalam internal DJP. Sebagai seorang pelapor (whistleblower), saya telah menyampaikan laporan dugaan tindak fraud dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh tiga orang pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II (bukti terlampir)," ujarnya.

"Namun pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti secara profesional, bahkan berujung pada mutasi pejabat-pejabat yang saya laporkan ke tempat yang lebih dekat dengan keluarga/domisili masing- masing," kata Bursok.

"Bahkan dalam kasus ini, saya justru mengalami tekanan psikologis dan bentuk intimidasi struktural lainnya, yang menurut saya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan pelapor," katanya.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved