Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Tidak Batasi Partisipasi Publik Dalam Pembuatan UU
Partisipasi publik jadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang. Pemerintah pun dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat.
Anggota DPR RI dari dapil NTB II ini menegaskan, untuk melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, maka proses pembentukannya harus ada partisipasi yang bermakna oleh publik.
"Persoalannya partisipasi publik yang bermakna harus mampu menjangkau berbagai pihak. Pemerintah dan DPR merasa sudah mendengarkan masukan dan melibatkan masyarakat. Sebaliknya publik merasa belum dilibatkan. Di sinilah pentingnya partisipasi publik yang bermakna," urainya.
Selain itu, Sari Yuliati juga menegaskan pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP bahwa setiap rancangan peraturan per-UU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
"Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan per-UU," imbuhnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Gubernur DKI Pramono Anung: Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta |
![]() |
---|
Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ketua BEM UI Dapat Intimidasi: Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Jayabaya Gelar Seminar Problematika dan Implementasi UU No. 1/2023 |
![]() |
---|
Tito Karnavian Diduga Serobot Undang-undang Demi Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumatra Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.