Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Tidak Batasi Partisipasi Publik Dalam Pembuatan UU

Partisipasi publik jadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang. Pemerintah pun dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat.

Istimewa
KETERLIBATAN MASYARAKAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, (berdiri) dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pemerintah dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. 

Anggota DPR RI dari dapil NTB II ini menegaskan, untuk melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, maka proses pembentukannya harus ada partisipasi yang bermakna oleh publik. 

"Persoalannya partisipasi publik yang bermakna harus mampu menjangkau berbagai pihak. Pemerintah dan DPR merasa sudah mendengarkan masukan dan melibatkan masyarakat. Sebaliknya publik merasa belum dilibatkan. Di sinilah pentingnya partisipasi publik yang bermakna," urainya.

Selain itu, Sari Yuliati juga menegaskan pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP bahwa setiap rancangan peraturan per-UU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

"Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan per-UU," imbuhnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved