Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Tidak Batasi Partisipasi Publik Dalam Pembuatan UU

Partisipasi publik jadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang. Pemerintah pun dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat.

Istimewa
KETERLIBATAN MASYARAKAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, (berdiri) dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pemerintah dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang.

Pemerintah pun dianggap perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses  pembentukan UU.

Hal tersebut menjadi poin penting yang dipaparkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Sari Yuliati, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) menjadi pegangan DPR dalam menyusun UU KUHP. 

Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini mencoba menganalisis proses penyusunan dan pembentukan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acuan UU PPP. 

Digunakan teori legislasi dalam penelitian untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan per-UU. 

Selain itu, teori legislasi tersebut juga coba dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan per-UU. 

Dirinya menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

Baca juga: Rita Butar Butar, Penyanyi Batak 5 Oktaf yang Nyanyikan Indonesia Raya di Pembukaan Piala Presiden

Hasil penelitian tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk seharusnya tidak membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU.

"Partisipasi publik (meaningful participation) sekurang-kurangnya dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan serta persetujuan bersama antara DPR dan Presiden," katanya lewat keterangan, Minggu (6/7/2025).

Baginya, partisipasi publik terbuka dalam setiap tahap penyusunan UU menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi dan kelancaran munculnya regulasi. 

"Perlu dipahami bahwa UUD NRI 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, telah menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi," katanya. 

"Karena itu, pemerintah perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses  pembentukan UU. Dalam hal ini keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh UU PPP."

Adapun Sari Yuliati dalam skripsinya mengambil tajuk "Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)".

Sari Yuliati sidang skripsi di hadapan tiga penguji yakni I Dewa Ayu Widyani, SH., MH (Ketua), Dr. Tomson Situmeang, SH., MH dan Dr. Jimmy Simanjuntak, SH., MH (Anggota). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved