Berita Nasional

Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ketua BEM UI Dapat Intimidasi: Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa

Kendati demikian, tudingan hingga tekanan yang dialami tidak membuat para pemohon gentar dan tetap melanjutkan gugatan mereka ke MK.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
DEMO TOLAK UU TNI -- Foto ilustrasi aksi Gerakan Suara Ibu Indonesia yang memfokuskan diri pada kekerasan aparat yang dilakukan terhadap mahasiswa selama aksi tolak UU TNI di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Dimana sejumlah perempuan dari berbagai organisasi dan komunitas berkumpul di depan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) sekaligus pemohon uji formil Undang-Undang TNI dengan nomor perkara 56/PUU-XXIII/2025, Fawwaz Farhan Farabi, menyebut bahwa sikapnya mempersoalkan Undang-undang tersebut harus dibayar dengan sejumlah tekanan

Fawwaz Farhan mengaku, tekanan-tekanan tersebut sudah mengarah pada kekhawatirannya terhadap keluarga

Apalagi, setelah dia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tekanan pertama, kata Fawwaz, tekanan dirasakan ketika dia mengadakan konsolidasi nasional di kampus UI pada pertengahan April 2025 yang didatangi oleh Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf  Imam Widhiarto.

“Tekanan jelas kami rasakan, mungkin terutama kalau dari saya sama rekan, pas lagi mengadakan konsolidasi nasional, pas itu datang kemudian TNI ikut diskusi bareng, kan ramai itu di berita,” ungkap Fawwaz saat ditemui usai sidang uji formal UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Kedua, Fawwas mengungkapkan, seorang wakil dekan Fakultas Hukum UI menghubungi dan meminta nomor para pemohon yang melakukan uji materi UU TNI ke MK.

Lebih dari itu, ia menuturkan tekanan juga terjadi hingga kantor ibunya didatangi.

“Terus dari saya pribadi, kebetulan kantor ibu saya didatangi, ditanyain alamat rumah dari Babinsa yang mencari alamat rumah,” kata Fawwaz.

Menurutnya, tekanan juga dialami para pemohonan di media sosial dengan tudingan antek asing dan terlalu idealis.

Kendati demikian, tudingan hingga tekanan yang dialami tidak membuat para pemohon gentar dan tetap melanjutkan gugatan mereka ke MK.

“Kita tahu sih ketika mengambil langkah ini ada risiko yang dihadapi, apakah mengganggu? Sedikit banyaknya mungkin ada rasa tidak aman, kenapa-napa segala hal. Tapi hadapi aja,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pemohon yang juga ahli tata negara, Bivitri Susanti, juga telah mengungkapkan soal adanya tudingan hingga tekanan yang dialami para pemohon.

Menurut dia, tudingan dan tekanan yang terjadi kepada para pemohon uji formil UU TNI merupakan bukti adanya pelemahan demokrasi.

“Mulai dari adanya tekanan pada adik-adik kita mahasiswa yang menjadi pemohon, sampai dengan mengatai Ornop (Organisasi Non-Pemerintah) sebagai antek asing,” kata Bivitri.

Baca juga: Diki Candra Sikapi Pertemuan Menag Nasaruddin dengan Muhammad Qasim Imam Mahdi Asal Pakistan

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved