Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Berharap Divonis Bebas

Hardiyanto Kenneth kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto dan menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
HADIRI SIDANG HASTO - Kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, saat menghadiri persidangan Hasto Kristiyanto, Kamis (3/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Tuntutan itu direspons oleh kader PDI Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Kenneth kecewa dengan tuntutan tujuh tahun kepada Hasto dan menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa, tetapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto.

Kenneth berujar, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. 

Baca juga: Arahan Hasto Kristiyanto Kepada Kader PDIP Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Dia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.

"Kita berharap, Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," ujar Kenneth.

Kenneth juga memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimistis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi, Kenneth menyambut baik sikap tersebut.

"Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," terang Kenneth.

Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," jelas Kenneth.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Salami Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved