Kabar Artis

Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.

Wartakotalive.com/Ari Puji
BANTAH MEMERASA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys terkait perkara dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

Oky Pratama bahkan mengarahkan Reza Gladys untuk berhubungan langsung dengan Ismail alias Mail, asisten Nikita Mirzani.

Oky Pratama kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Reza Gladys.

Isi pesan itu meminta Reza Gladys menemui Nikita Mirzani.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang Mediasi Terkait Perkara Pemerasan, Nikita Mirzani Punya Permintaan Khusus

Pertemuan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani direncanakan di rumah Oky Pratama.

Dalam percakapan lanjutan, Nikita Mirzani disebut menyatakan, "Aku mau duitnya saja."

Jaksa mengungkap bahwa pada 14 November 2024, Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys sebagai 'uang tutup mulut'.

Membantah

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

"Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan, RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid setelah sidang.

Baca juga: Sindir Reza Gladys, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara.

Menurutnya, laporan terhadap Nikita Mirzani sudah melalui proses hukum yang sah dan lengkap.

"Ini sudah masuk pengadilan, nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu," kata Surya Batubara.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Menang dari Reza Gladys di Kasus Wanprestasi, Sebut Punya Saksi Kunci

Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail ditahan di Rutan Cipinang.

Keduanya ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan lanjutan yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Ini Isi Dakwaan Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved